faq:2022:10:28:000201341_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?
Jawaban
Untuk SPT Masa September pembetulan ingin mengubah dari restitusi menjadi kompensasi, secara ketentuan di PER-29/2015 tidak diatur, secara aplikasi atas LB-nya bisa muncul jika II E di-nolkan, namun pilihan kompensasi tidak bisa dipilih, apakah restitusinya sudah selesai atau masih dalam proses? Silakan coba konfirmasi ke helpdesk KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201341_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion