User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201341_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?


Jawaban

Untuk SPT Masa September pembetulan ingin mengubah dari restitusi menjadi kompensasi, secara ketentuan di PER-29/2015 tidak diatur, secara aplikasi atas LB-nya bisa muncul jika II E di-nolkan, namun pilihan kompensasi tidak bisa dipilih, apakah restitusinya sudah selesai atau masih dalam proses? Silakan coba konfirmasi ke helpdesk KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X Q​ Q F
Y D E Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S U R U
 
faq/2022/10/28/000201341_1234.txt · Last modified: (external edit)