User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal perusahaan A (PKP) beli bibit ke pertanian, setelah itu dipacking, dan dijual ke customer, apakah dibebaskan dari PPN juga? dasar hukum nya apa kak? Mas Mbak, ini mengacu ke pmk 64 2022 kah? sepanjang hasil pertanian tsb termasuk dalam lampiran pmk 64? maka nanti terbit fp 05 besaran tertentu?


Jawaban

yang dimaksud bibit ini apakah yang ada di PMK-115/2021. Kalau iya maka itu termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S S T K
P V X Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S P L᠎ Y
 
faq/2022/10/28/000201339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)