faq:2022:10:28:000201339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal perusahaan A (PKP) beli bibit ke pertanian, setelah itu dipacking, dan dijual ke customer, apakah dibebaskan dari PPN juga? dasar hukum nya apa kak? Mas Mbak, ini mengacu ke pmk 64 2022 kah? sepanjang hasil pertanian tsb termasuk dalam lampiran pmk 64? maka nanti terbit fp 05 besaran tertentu?
Jawaban
yang dimaksud bibit ini apakah yang ada di PMK-115/2021. Kalau iya maka itu termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion