Tanya
izin bertanya dengan kasus sebagai berikut: PT X melakukan transaksi pemanfaatan Facebook Ads yang mana facebook merupakan supjek pajak luar negeri. PT X ditagih oleh facebook dengan metode “pasca bayar” sebagai contoh untuk ads periode 1-31 agustus, akan diterbitkan invoice dan ditagih pada tanggal 5 september 2022. Pertanyaan saya adalah: - Apakah atas biaya pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri tersebut dapat dikreditkan? - apabila bisa, atas transaksi pemanfaatan JKP LN tersebut termasuk ke PM masa agustus atau september untuk PT X? - Bagaimana prosedur pemotongan PPh 26 utk subjek pajak luar negeri mengingat invoice yg diberikan merupakan jumlah full? —————————————————————————– mas/mba, FB ads kalau yg dimaksud FB Payment int LTD kan harusnya udah dipungut PPN PMSE ya? kalau di Pasal 10 ayat (3) PER-12 kan bilangnya saat pemungutan itu saat pembayaran. kalau bayar di sept berarti cuma bisa dikreditkan di sept-des atau gmn?
Jawaban
betul saat pemungutan itu adalah saat pembayaran sesuai pasal 10 per-12/2020. maka untuk dok tertentu tsb ddapat dikreditkan mulai september dan 3 masa setelahnya. PM tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan umum. untuk pengenaan pph mengacu ke pasal 26 UU PPh ya.. jika memang tidak menyediakan skd maupun DGT, maka dipotong sesuai ketentuan UU PPh kita.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion