User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya ada kelebihan bayar (restitusi) PPN dalam pembelian barang dari luar negeri. Sudah di setujui melalui surat pengajuan keberatan ke BC. Mohon informasi untuk tata cara pengambilan kelebihan PPN nya, terima kasih. Ini kelebihan setor mungkin ya, Mas/Mbak, kuarahin untuk kompensasi atau kutanya WP yang bisa restitusi untuk setiap Mas, atau kuinformasikan PBk atau pengembalian Pajak yang tidak terutang ya?terima kasih


Jawaban

ini pastikan dulu ya mas apakah yang dimaksud adalah transaksi impor barang. kelebihan setor ini maksudnya ada kelebihan pembayaran di sspcp nya kah? Jika iya, maka bisa mengajukan PBK sesuai PMK 242/2014 atau pengembalian PMK 187/2015.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U Q G​ D
M W H᠎ W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K E D Q
 
faq/2022/10/28/000201333_1234.txt · Last modified: (external edit)