faq:2022:10:28:000201333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya ada kelebihan bayar (restitusi) PPN dalam pembelian barang dari luar negeri. Sudah di setujui melalui surat pengajuan keberatan ke BC. Mohon informasi untuk tata cara pengambilan kelebihan PPN nya, terima kasih. Ini kelebihan setor mungkin ya, Mas/Mbak, kuarahin untuk kompensasi atau kutanya WP yang bisa restitusi untuk setiap Mas, atau kuinformasikan PBk atau pengembalian Pajak yang tidak terutang ya?terima kasih
Jawaban
ini pastikan dulu ya mas apakah yang dimaksud adalah transaksi impor barang. kelebihan setor ini maksudnya ada kelebihan pembayaran di sspcp nya kah? Jika iya, maka bisa mengajukan PBK sesuai PMK 242/2014 atau pengembalian PMK 187/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion