Tanya
Siang, mau bertanya pada Pasal 5 ayat 3, PER-05/PJ/2021.jika saya memiliki usaha pengalihan tanah dan bangunan di kantor pusat jakarta, dan kantor cabang surabaya, apakah atas ketentuan tersebut:kantor yang dijakarta harus terdaftar di KPP BKM yang area jakarta dan atas kantor cabang surabaya harus terdaftar juga di KPP BKM di area Surabaya, sesuai dengan lampiran B PER-05/PJ/2021? yang jakarta sudah di KPP BKM sesuai lampiran B, tetapi yang surabaya tidak
Jawaban
ini jakarta sudah di BKM yaa? kalau sudah dipastikan lagi untuk yang SBY di lampiran II B tidak rana? jika tidak, maka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di luar wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. untuk PPh 4 (2) nya juga sama. yang di surabaya tidak harus mengajukan permohonan untuk dipindah ke KPP BKM sesuai lampiran II B, soalnya pindahnya ditetapkan secara jabatan ran
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion