faq:2022:10:28:000201319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan nyewa bangunan ke Pemda, aspek PPh-nya gimana?
Jawaban
Sesuai pasal 2 UU PPh stdd UU HPP, Pemda bukan subjek pajak, jadi tidak dilakukan potput
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201319_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion