faq:2022:10:28:000201315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya lgagi proses perpanjang sertifikat elektronik tetapi masih belum diproses karena kurang foto direksi (orang asing) Sementara harus lapor PPN melaluii web efaktur jadi tidak bisa lapor apakah bisa lapor ppn selain dari web efaktur mas mba ini disarankan ke PJAP atau gmna yaa? WP sudah diarahkan untuk menghubungi kpp pemroses
Jawaban
pembuatan e-faktur baik melalui efkatur desktop maupun host-to-host harus memiliki sertel dulu ya sesuai pasal 14 ayat 1PER-03/2022. jadi silahkan diselesaikan dulu terkait proses sertelnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201315_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion