faq:2022:10:28:000201301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dasar hukum pm dapat dikreditkan pada masa yg sama dimana ya? misalnya udah ga produksi lagi, lalu ada pm, pm tidak dapat dikreditkan dasar hukumnya apa ya?
Jawaban
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama (pasal 9 ayat 2 UU PPN-UU HPP). PM dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN- UU HPP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion