User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201301_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dasar hukum pm dapat dikreditkan pada masa yg sama dimana ya? misalnya udah ga produksi lagi, lalu ada pm, pm tidak dapat dikreditkan dasar hukumnya apa ya?


Jawaban

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama (pasal 9 ayat 2 UU PPN-UU HPP). PM dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN- UU HPP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X H᠎ Y X
G H I E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R W K I
 
faq/2022/10/28/000201301_1234.txt · Last modified: (external edit)