Tanya
Selamat Siang Pak Agus, saya ingin bertanya mengenai PKP Berisiko rendah, kalau saya tidak salah prosedurnya kan setelah saya submit SPT Masa PPN dengan mencentang pengembalian pendahuluan, kemudian DJP setelah menerima SPT Masa PPN saya dalam 1 bulan akan melakukan penelitian kan ya? awalnya itu penelitian kewajiban formal sesuai Pasal 16 ayat (3) kemudian dilanjutkan ke penelitian sesuai pasal 16 ayat (5) PMK No. 209/PMK.03/2021 kan ya Pak/Bu? jadi dalam hal ini akan dilakukan 2x penelitian
Jawaban
benar ya mas. sesuai Pasal 17 PMK-39/2018 sttd PMK-209/2021, DJP menerbitkan SKPPKP, dalam hal: a. Pengusaha Kena Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal; dan b. hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. jadi ada dua materi penelitian terkait pengembalian pendahuluan tsb dan jangka waktunya penelitiannya 1 bulan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion