faq:2022:10:28:000201296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q : pembelian tanah yang direncanakan untuk pembangunan gudang, apakah atas PM nya dapat dikreditkan? Secara umum atas pembelian tsb dapat dikreditkan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bener gitu kah mas mbak? atau perlu digali lagi?
Jawaban
#16A iya betul pinky, untuk pengkreditannya mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP yaa. selama berhubungan dengan kegiatan usaha dan tidak termasuk yg disebutkan di pasal tsb maka atas pembelian tanahnya bisa dikreditkan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion