User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q : pembelian tanah yang direncanakan untuk pembangunan gudang, apakah atas PM nya dapat dikreditkan? Secara umum atas pembelian tsb dapat dikreditkan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bener gitu kah mas mbak? atau perlu digali lagi?


Jawaban

#16A iya betul pinky, untuk pengkreditannya mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP yaa. selama berhubungan dengan kegiatan usaha dan tidak termasuk yg disebutkan di pasal tsb maka atas pembelian tanahnya bisa dikreditkan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F C K D
N T A W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E G N D N
 
faq/2022/10/28/000201296_1234.txt · Last modified: (external edit)