faq:2022:10:28:000201287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pengukuhan PKP, tapi alamat tempat usahanya beda dengan alamat kantor. Alamatnya masih di wilayah KPP yang sama. Apakah bisa alamat di SPPKP-nya pakai alamat tempat kegiatan usaha?
Jawaban
Bisa, sepanjang alamat yg dimaksud merupakan alamat tempat kedudukan sesuai PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201287_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion