faq:2022:10:28:000201285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
EBuni, WP salah kode bayar. Sudah di-pbk tapi nilai yg lebih bayar tsb masih ada di djponline. Jadinya kalo nanti diinput bukti pbk jadinya LB. Apakah bisa dihapuskan?
Jawaban
Belum bisa. Tapi pelaporan SPT-nya tetap bisa dilanjutkan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion