faq:2022:10:28:000201269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMSE pakai dollar apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentuan PMK-60/PMK.03/2020 bisa dikreditkan. DI pasal 8 ayat 3: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. mata uang Rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; b. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau c. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion