faq:2022:10:28:000201258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk badan yang baru berdiri dan belum dikukuhkan sebagai PKP apakah bisa mendapatkan surat keterangan non PKP min? Jika bisa bagaimana cara mendapatkannya. Mas/mba, kalau terkait hal ini di PER-04 tidak diatur ya? Solusinya gmn mas/mba? Apakah confirm ke KPP atau perlu diagli untuk kepentingan apa? Terimakasih https://twitter.com/yawmeoww/status/1585832381172174848
Jawaban
Mas, secara ketentuan memang tidak ada yang menyebutkan untuk permintaan surat keterangan non PKP. Untuk ini bisa berkonsultasi ke kppnya ya mas. Tapi apakah diberikan atau tidak, itu kewenangan dari KPP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201258_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion