User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang min, saya mau tanyak masalah ppn. Pelaporan normalnya kita ada lebih bayar. bulan lalu saya ada pembetulan untuk nilai lebih bayar tidak mengganggu dr nominal induk atas lebih bayarnya, lalu saya masukan ke dalam point 2F pembetulan nya. Sehingga muncul 2x di lampiran 1111 AB point III B1 dan B2 . Solusinya gmn min ?? Terima kasih


Jawaban

coba dikonfirmasi kembali ke WP ya ini SPT PPN yang dibetulkan masa kapan dan SPT yang double masa kapan, beda apa sama. juga untuk LB normal dikompensasi ke masa apa? apabila yang dimaksud WP adalah WP melakukan pelaporan SPT Masa X Normal dengan status LB dikompensasikan ke SPT Masa Y, kemudian melakukan pembetulan ke 1 yang tidak merubah nilai sehingga statusnya seharusnya nihil, namun ketika membuka lampiran AB SPT Y, di bagian III dimana kompensasi dari masa X tsb masuk di B1 dan B2 kedouble gitu? jika iya, silakan cek dulu pengisian SPT Masa Y tsb sudah sesuai dengan PER-29/2015 apa belum. Jika sudah sesuai maka bisa hapus dan posting ulang SPT PPN Masa Y nya, kalau masih tidak sesuai (masih ke double) bisa ke helpdesk KPP untuk Lasis yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I M J F
Q A Z Z X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H P​ S S
 
faq/2022/10/28/000201255_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)