Tanya
selamat siang min, saya mau tanyak masalah ppn. Pelaporan normalnya kita ada lebih bayar. bulan lalu saya ada pembetulan untuk nilai lebih bayar tidak mengganggu dr nominal induk atas lebih bayarnya, lalu saya masukan ke dalam point 2F pembetulan nya. Sehingga muncul 2x di lampiran 1111 AB point III B1 dan B2 . Solusinya gmn min ?? Terima kasih
Jawaban
coba dikonfirmasi kembali ke WP ya ini SPT PPN yang dibetulkan masa kapan dan SPT yang double masa kapan, beda apa sama. juga untuk LB normal dikompensasi ke masa apa? apabila yang dimaksud WP adalah WP melakukan pelaporan SPT Masa X Normal dengan status LB dikompensasikan ke SPT Masa Y, kemudian melakukan pembetulan ke 1 yang tidak merubah nilai sehingga statusnya seharusnya nihil, namun ketika membuka lampiran AB SPT Y, di bagian III dimana kompensasi dari masa X tsb masuk di B1 dan B2 kedouble gitu? jika iya, silakan cek dulu pengisian SPT Masa Y tsb sudah sesuai dengan PER-29/2015 apa belum. Jika sudah sesuai maka bisa hapus dan posting ulang SPT PPN Masa Y nya, kalau masih tidak sesuai (masih ke double) bisa ke helpdesk KPP untuk Lasis yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion