faq:2022:10:28:000201254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau bayar service charge ke pengelola gedung atas pemakaian gedung milik sendiri, apakah dikenakan pph final juga?
Jawaban
setelah digali WP pakai jasa pengelola dimana ada service charge, dipastikan kembali terkait pembayarannya apakah ke pengelola gedung sendiri atau ada pihak ke 3? Kalau ke pengelola gedung, berarti kaitanya sama jasa yg diberikan pengelola gedung yaa harusnya dikembalikan ke PMK-141/2015 PPh 23, kalau 4(2) kan atas sewa tanah dan/atau bangunan yang mana didalamnya ada service charge sedangkan ini WP tidak sewa, jadi lebih ke jasa ya mba Kalau pihak ke 3 dilihat dulu, ini reimbursement atau pemilik gedung kontraknya sama pihak 3 yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion