User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitt: saya mau tanya. Dalam pelaporan PPN di SPT Induknya dalam Point II H 3.1 harusnya yang dicentang itu “dikompensasikan ke masa pajak berikutnya” akan tetapi malah centang yang “dikompensasikan ke masa pajak… (bulan dan tahun)” solusinya bagaimana ya? kesalahan centang trsbt dari Nov 2021 sampe masa skrg, perusahaan trsbt memang selalu lebih bayar dan memiliki nilai kompensasi yg demikian besar. Solusinya Apakah harus mengirim surat ke kpp? Atau baiknya bagaimana ya? Mohon bantuan & arahannya min.Terima kasih https://twitter.com/wantmyselfback_/status/1585830280165617667


Jawaban

untuk bagian tsb petunjuk pengisiannya ada di lampiran per-29/2015 halaman 52 dan 53 mas, kalau kasusnya wp tidak mengisi bagian tsb sesuai dengan petunjuk pengisian dan ingin merubah pilihan yang dicentang, teknis pembetulan untuk hal tsb tidak diatur secara khusus di per-29/2015 dan lampirannya, wp bisa coba konsultasi lebih lanjut dgn helpdesk di kpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I E W M
Y B A H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P N H S
 
faq/2022/10/28/000201252_1234.txt · Last modified: (external edit)