User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201251_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q:Sy punya e faktur yg sudah upload sejak tgl 1 & 3 oktober, dan sampai kini sepertinya sama bendahara belum dibayarkan, kalo sampe habis bulan belum dibayarkan bagaimana? Apakah saya harus ganti faktur pengganti atau dibatalkan ganti baru? @kring_pajak @pajaksidsel https://twitter.com/masiponk/status/1585853390600343556


Jawaban

#7A ini termasuk penyerahan yg memang dipungut sama IP yaa mba (bukan yg dikecualikan dari pemungutan)? kalau iya, lanjut dilapor aja. kewajiban pihak yg menyerahkan BKP/JKP ke instansi pemerintah adalah membuat faktur dan melaporkan SPT masanya. saat pembuatan faktur ke IP mengacu ke Pasal 19 ayat 1 PMK 231 th 2019: PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. kalau tidak ada perubahan atau pembatalan transaksi, maka ga perlu terbit pengganti/pembatalan fp untuk penyetorannya, ini udah jadi kewajiban si instansi pemerintah (Pasal 16 ayat 2 PMK 231 2019)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K V᠎ Y C
W F J L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G A L R
 
faq/2022/10/28/000201251_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)