Tanya
Kami memiliki transaksi dengan salah satu universitas negeri di Indonesia terkait dengan jasa konsultansi. Universitas tersebut memiliki NPWP bertuliskan (Universitas xx) dan menerbitkan invoice beserta faktur pajak penagihan kepada kami. Dalam hal ini, mohon informasinya, apakah kami harus memotong PPh 23 atas jasa konsultasi yang diberikan oleh universitas tersebut?
Jawaban
harus kita cek dulu mbak ini universitasnya subjek pajak atau bukan karena ada pengecualian di pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU HPP. Jika bukan subjek maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Kalau yang menyerahkan jasa tersebut subjek dan bentuknya adalah badan maka diarahkan ke objek pph pasal 23 dan Pasal 1 ayat 6 PMK-141/2015 jika masuk daftar maka ada objek PPh pasal 23.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion