User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami memiliki transaksi dengan salah satu universitas negeri di Indonesia terkait dengan jasa konsultansi. Universitas tersebut memiliki NPWP bertuliskan (Universitas xx) dan menerbitkan invoice beserta faktur pajak penagihan kepada kami. Dalam hal ini, mohon informasinya, apakah kami harus memotong PPh 23 atas jasa konsultasi yang diberikan oleh universitas tersebut?


Jawaban

harus kita cek dulu mbak ini universitasnya subjek pajak atau bukan karena ada pengecualian di pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU HPP. Jika bukan subjek maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Kalau yang menyerahkan jasa tersebut subjek dan bentuknya adalah badan maka diarahkan ke objek pph pasal 23 dan Pasal 1 ayat 6 PMK-141/2015 jika masuk daftar maka ada objek PPh pasal 23.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H C L E
R L Q C Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M G X K
 
faq/2022/10/28/000201248_1234.txt · Last modified: (external edit)