faq:2022:10:28:000201247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya terkait kompensasi Lebih Bayar di web eFaktur. Saya mau lapor PPN Masa September ada kompensasi Lebih Bayar dari Masa Juli, tapi kok double ya? Dari pembetulan 1 dan pembetulan 2
Jawaban
cek dulu pengisiannya sudah sesuai dengan Per-29/2015 apa belum. Jika sudah sesuai maka bisa posting ulang SPT masanya, kalau masih tidak sesuai bisa ke KPP untuk Lasis
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion