User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya terkait kompensasi Lebih Bayar di web eFaktur. Saya mau lapor PPN Masa September ada kompensasi Lebih Bayar dari Masa Juli, tapi kok double ya? Dari pembetulan 1 dan pembetulan 2


Jawaban

cek dulu pengisiannya sudah sesuai dengan Per-29/2015 apa belum. Jika sudah sesuai maka bisa posting ulang SPT masanya, kalau masih tidak sesuai bisa ke KPP untuk Lasis

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N E V G
M Z K W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ V᠎ X Z C
 
faq/2022/10/28/000201247_1234.txt · Last modified: (external edit)