User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sebagai eksportir, menggunakan jasa freight forwarding, tapi atas biaya freigh tersebut dibayari oleh pihak pembeli barang di luar negeri. atas FP yang diterbitkan forwarder apakah bisa dikreditkan? karena forwarder tetap membuat FP a.n pihak eksportir


Jawaban

Bisa dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN. terkait pembayaran yang dibebankan ke pembeli itu termasuk business to business eksportir dan pembeli. sepanjang pihak yang bertransaksi sesungguhnya dengan forwarder adalah pihak eksportir

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A J R L
Z R G I​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L​ A J G
 
faq/2022/10/28/000201235_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)