faq:2022:10:28:000201230_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP di TLDDP menyerahkan BKP ke batam. Menyediakan jasa pemasangannya di batam. Dikenain PPN tidak? Katanya pengusaha di batam minta diterbitkan FP 08.
Jawaban
Dibebaskan PPN-nya sesuai Pasal 28 ayat (4) PMK-173/2021. Betul perlu diterbitkan FP 08.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201230_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion