faq:2022:10:28:000201226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP harusnya bayar PPh 25 masa April 2022. Tapi waktu itu salah jadi bayarnya April 2021. Sekarang WP-nya di-STP. Jadi gimana?
Jawaban
WP bisa melakukan pemindahbukuan. Kemudian atas STP-nya bisa diajukan penghapusan sanksi administrasi. Tapi dalam prosesnya bisa sambil dikonfirmasikan ke pihak KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201226_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion