Tanya
https://twitter.com/kurokazu26/status/1585815209322905600 Apakah atas reimburstment wajib Potong PPh?
Jawaban
boleh dikonfirmasi kembali ya, apakah PT DEF ada kontrak juga dengan PT XZY? Jika ternyata kontrak tsb hanya antara PT DEF dan PT ABC maka seharusnya pemotongan PPh hanya ke PT ABC, dan pembayaran kepada penyedia Jasa (PT ABC) yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga (PT XYZ) dalam rangka pemberian jasa bersangkutan tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 ke PT ABC sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (PT XYZ). Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa (PT ABC), tidak termasuk PPN. Jika ternyata ada kontrak dengan PT XYZ maka ada pemotongan PPh 23 atas jasa PT XYZ oleh PT DEF, sepanjang jasa tsb termasuk dalam PMK-141/2015 ya.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion