User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201219_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#68Q: terkait PMK 64 tahun 2022 tentang ppn atas penyerahan barang hasil pertanian nah ini kita sebagai perusahaan ada jual barang hasil pertanian ke pabrik dan kita memilih menggunakan ppn 1,1 persen ini. jadi kita ada terbitkan faktur pajak keluaran ke pihak pabrik dengan kode faktur pajak 030 yang mana pihak pabrik ditunjuk sebagai pemungut ppn sesuai pmk tersebut. pihak pabrik bilang atas faktur pajak yg kita terbitkan dengan kode 030 itu, tidak bisa dikreditkan mereka. apakah memang demikian? karena barang yg dibeli mereka itu berhubungan dengan kegiatan usaha pabrik mereka, mengapa tdk bisa dikreditkan pihak pabrik y?


Jawaban

#68A sebentar gitt pihak yg tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjual hasil pertanian yg memilih untuk menggunakan besaran tertentu. untuk badan usaha yg bertindak sbg pembeli, tetap bisa mengkreditkan PM tsb dengan memperhatikan Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V​ F D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ S V A W
 
faq/2022/10/28/000201219_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)