faq:2022:10:28:000201215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
komisaris menyewakan tanah dan atau bangunan ke perusahaannya sendiri. apakah seharusnya pakai nilai wajar.
Jawaban
seharusnya tetap dikenai PPh sesuai dengan nilai wajar.Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion