User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201215_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

komisaris menyewakan tanah dan atau bangunan ke perusahaannya sendiri. apakah seharusnya pakai nilai wajar.


Jawaban

seharusnya tetap dikenai PPh sesuai dengan nilai wajar.Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J Y᠎ K V
H O V V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O O Q H
 
faq/2022/10/28/000201215_1234.txt · Last modified: (external edit)