faq:2022:10:28:000201192_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP menjadi agen untuk mempertemukan cust di Indo dengan penyedia jasa pelayaran di LN. Tagihan dari LN lgsg ke cust. Tapi cust bayar lewat agen. Nanti agen yang bantu bayarin ke LN. Pihak agen tersebut motong PPh Pasal 26 tidak?
Jawaban
Sepanjang transaksi sebenarnya adalah antara cust dengan perusahaan pelayaran LN maka seharusnya agen di Indonesia tidak memotong PPh Pasal 26.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201192_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion