faq:2022:10:28:000201182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah memungkin suatu jasa diserahkan secara parsial, konteksnya untuk PPN untuk pembuatan FP uang muka dan pelunasan
Jawaban
Bisa, contohnya untuk jasa konstruksi yang bisa diserahkan per termin. Untuk jenis jasa lainnya bisa ditentukan sendiri oleh WP-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201182_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion