User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201174_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“saya ingin bertanya perihal tanah dan bangunan, jika saya punya tanah dan bangunan atas gabungan beberapa orang kan tidak bisa AJBnya atas nama beberapa orang, hanya bisa 1. nah untuk pelaporan pajak di SPT masing-masing orangnya bagaimana ya pak? jika hanya dilaporkan di 1 orang saja, bagaimana di pihak yang lain untuk pengakuan tanah dan bangunan di SPTnya? Kemudian kalau pembayaran pajak final seperti PPN dan lainnya itu kan hanya untuk nama 1 orang, sedangkan pembayarannya dibagi beberapa orang. bagaimana untuk pelaporannya?”


Jawaban

Untuk pelaporan dalam SPT isikan sesuai dg yg dimiliki atau dikuasai oleh masing2 (petunjuk pengisian SPT). mengenai saat transaksi penjualan/pengalihan, PPh disetor sendiri oleh pihak yg memperoleh penghasilan atas pengalihan tsb. apabila yg mengalihkan memang atas nama satu pihak, pihak tsb lah yg menyetorkan dan melaporkan PPh nya. Namun jika yg mengalihkan adalah masing2 yg terlibat, masing2 yang menerima penghasilan atas pengalihan tsb terutang PPh Finalnya. Begitupun dg PPN nya, pihak yg melakukan penyerahan BKP tsb sepanjang dia adalah PKP, terbitkan FP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S Y L​ G
E O N T G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D J R E Z
 
faq/2022/10/28/000201174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1