faq:2022:10:28:000201172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pedoman pengkreditan PM kalau WP melakukan penyerahan 01 dan 05 tp gabisa memisahkan nilai PM pasti utk transaksi 01 (sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf B UU PPN), itu pakai ketentuan yg mana ya?
Jawaban
Belum ada pedoman spesifik terkait FP 01 dan 05 gis. Pedoman yg ada cuman di PMK-78/PMK.03/2010 tapi terkait penyerahan terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP saja apakah bisa pakai ketentuan itu jg atau gmn
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion