User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201168_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, jika setelah ada update efaktur web di beberapa waktu yang lalu, memang kolom kuasa sudah tidak bisa dipilih lagi sekarang pelaporan SPT PPN sudah pakai web/sistem. sehingga jika ada yang login ke akun PKP dan melaporkan SPT, yang lapor dianggap Wajib Pajak yang bersangkutan. perlu dilakukan perubahan jg untuk nama jelas dan jabatannya lebih baik di ubah menjadi akun PKP bersangkutan atau tetap nama yang sudah di ajukan kuasa ke KPP nya ?


Jawaban

kalau pengurusnya tidak ada perubahan ya tidak perlu ada perubahan, penandatanganan spt dan jabatan ttp yang menjabat sbg direktur mba.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L S H​ U
T​ J P J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T J I G
 
faq/2022/10/28/000201168_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)