faq:2022:10:28:000201168_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, jika setelah ada update efaktur web di beberapa waktu yang lalu, memang kolom kuasa sudah tidak bisa dipilih lagi sekarang pelaporan SPT PPN sudah pakai web/sistem. sehingga jika ada yang login ke akun PKP dan melaporkan SPT, yang lapor dianggap Wajib Pajak yang bersangkutan. perlu dilakukan perubahan jg untuk nama jelas dan jabatannya lebih baik di ubah menjadi akun PKP bersangkutan atau tetap nama yang sudah di ajukan kuasa ke KPP nya ?
Jawaban
kalau pengurusnya tidak ada perubahan ya tidak perlu ada perubahan, penandatanganan spt dan jabatan ttp yang menjabat sbg direktur mba.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201168_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion