User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201167_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ketentuan pengisian KMS di web-efaktur beda ya?


Jawaban

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G A​ P T
A N C R᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U Y V S
 
faq/2022/10/28/000201167_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1