Tanya
Bagaimana cara ubah tarif jadi 11% di SPT PPN DM?
Jawaban
Aplikasi e-SPT PPN 1111 DM versi 1.2 belum mengakomodasi penerapan tarif PPN sebesar 11% sehingga isian Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan PPN yang kurang (lebih) bayar yang tertera dlm Formulir 1111 DM (induk SPT) tidak mencerminkan nilai yang seharusnya, sehingga dapat dilakukan pengisian sbb. a. Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM: 1) Dalam hal penginputan secara manual, nilai PPN yg semula terisi otomatis dari hasil penghitungan tarif PPN sebesar 10% x DPP, di-edit manual sesuai dgn hasil penghitungan tarif PPN sebesar 11% x DPP. 2) Dalam hal penginputan melalui mekanisme impor data, nilai PPN pada format excel diisi sesuai dgn hasil penghitungan tarif PPN sebesar 11% x DPP
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion