faq:2022:10:28:000201127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada transaksi kepada OP, si OP gak punya NPWP kan pake NIK jadinya, namun ini perusahaan saya membuat fakturnya atas nama direkturnya, gimana ya?
Jawaban
Secara aplikasi tidak bisa fp pengganti, mau tidak mau harus pembatalan, namun kan ini transaksinya sebenarnya tidak batal, boleh konfirmasi KPP. jelaskan juga pasal 33 PER-03/2022 terkait pembuatan faktur yang melewati 3 bulan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion