faq:2022:10:28:000201085_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) kalo perusahaan beli saham perusahaan lain (belum tbk) dalam satu group itu aspek perpajakannya apa saja ya? dan dasar hukumnya? mohon dibantu mas/mba https://twitter.com/fzhaade/status/1585546135749677056
Jawaban
mungkin coba sedikit digali dulu, saham yg dibeli saham perusahaan dalam negeri atau luar negeri? Penjualnya perusahaan itu sendiri atau pihak lain yg telah memiliki saham tsb? Penjual dan pembelinya ini juga dalam negeri atau luar negeri? (arahnya ke keuntungan penjualan/pengalihan harta pasal 4 ayat 1 huruf d → terutang di SPT Tahunan, atau potput PPh ps 26 jika yg menjual adalah WPLN dan yg dijual adalah saham perusahaan dalam negeri)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201085_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                 
 
Discussion