faq:2022:10:28:000201081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini case.a pd masa 4-2021 status pelaporan Lebih bayar di cabang sedangkan di masa 5-2021 pelaporannya di pusatkan ke madya apakah lebih bayar di cabang bisa di kompesasikan ke pusatnya.
Jawaban
pasal 5 ayat 4 per 05 2021 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat. Jadi bisa harusnya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion