User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201081_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ini case.a pd masa 4-2021 status pelaporan Lebih bayar di cabang sedangkan di masa 5-2021 pelaporannya di pusatkan ke madya apakah lebih bayar di cabang bisa di kompesasikan ke pusatnya.


Jawaban

pasal 5 ayat 4 per 05 2021 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat. Jadi bisa harusnya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E O Z D
D N W J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U D I I
 
faq/2022/10/28/000201081_1234.txt · Last modified: (external edit)