Tanya
email izin bertanya mas mbak Dear Informasi Perpajakan, Penyerahan Software license dan Maintenance dari Perusahaan di Jakarta ke Kawasan Batam, apakah faktur pajaknya tetap 07? jika iya syarat dokumennya apa saja Mohon konfirmasinya
Jawaban
dari kasusnya brarti wp menyerahkan bkptw dan atau jkp dari tlddp ke kawasan bebas Terkait hal ini bisa di jelaskan ketentuan pasal 28 pmk 173 2021 Silahkan wp pastikan dlu terkait penyerahan tsb memenuhi sbg JKP tertentu sebagaimana yang di jelaskan di PMK 32 2019 atau tidak,jika memenuhi maka dapat fasilitas tidak dipungut. Kalau ku liat di pmk 32 2019 ada sejenis jasa teknologi dan informasi seperti layanan dukungan teknik hardware software, jika yang diserahkan ini bisa dapat fasilitas tidak dipungut (070) perlu buat ppjb Tapi jika yang diserahkan bukan JKP tertentu sperti yang aku jelaskan di atas, maka harus dilihat dlu jasanya dihasilkan dimana, di tlddp atau di kawasn bebas Jika jasa dihasilkan di tlddp dan dimanfaatkan di kpbpb, ppn nya dipungut 010 (pasal 28 ayat 2) Jika jasa dihasilkan di kpbpb dan dimanfaatkan di kpbpb ppnya dibebaskan 080 tidak perlu buat ppjb (pasal 28 ayat 4)
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion