faq:2022:10:28:000201064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian rokok ini kami kreditkan boleh gak yta?
Jawaban
tergantung karena ada 2 jenis produk tembakau yang dilekati pita cukai atau tidak. jika dilekati maka gaboleh dikreditkan karena pemugnutan PPN hanya sekali oleh importir atau produsen. sisanya gaboleh mungut lagi. kalau tidak dilekati gak masalah
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion