User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada SPT masa PPN, seharusnya kurang bayar, namun dia salah memasukkan NTPN ke bagian II. B PPN disetor dimuka. sehingga status SPT nya nihil. Apakah masih perlu dibetulkan apa gausah ya


Jawaban

Secara pengisian SPT jadi tidak benar mas, jadi harusnya dibetulkan. Bagian II B diisi untuk melaporkanpembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. Kalau WP kasusnya tidak ada klausul tersebut harusnya tidak mengisi II B.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S H᠎ Y G
U J N᠎ W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H K M​ L
 
faq/2022/10/28/000201060_1234.txt · Last modified: (external edit)