faq:2022:10:28:000201049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pemungutan penjulan emas batangan berdasarkan PER-31/PJ/2015, di TKB masih berlaku, tapi aturannya berbda dengan PMK-34/PMK.010/2017
Jawaban
atuarn di atasnya yaitu PMK 107/PMK.010/2015 sudah tidak berlaku, jadi gunakan PMK-34/PMK.010/2017 saja
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion