Tanya
mas/mbak wp nanya > Kami adalah perusahaan yangbergerak dibidang pengelola kawasan industri, salah satu kegiatan kami adalah menyediakan kliinik sebai fasilitas berobat bagi karwanan perusahaan yang merupakan tenant kami. kemudian kami menagihkan jasa tersebut ke persh tenant kami. yang menjadi pertanyaan apakan kami harus membuat faktur pajak kode 080 untuk jasa dokter dan 010 untuk obatnya, dan mohon informasi dasar perturannya ini udah bener kan ya jasa dokter 08 dan untuk obat 01?
Jawaban
dalam pasal 16B UU HPP (PPN), jasa yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan salah satunya adalah jasa dokter, sedangkan untuk obat sendiri merupakan BKP. Namun jika penyerahan obat tsb merupakan bagian dari jasa layanan kesehatan seperti rumah sakit (rawat inap), maka termasuk yg mendapat fasilitas. Tp jika rawat jalan, maka obatnya tidak termasuk yg dapat fasilitas, tetap terutang
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion