faq:2022:10:28:000201033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi dgn IP, wp sebagai rekanan baru akan menerbitkan FP saat ini, namun IP sudah menyetor PPN dan PPh Pasal 22 pada desember 2021. Seharusnya kan IP menyetorkan ketika tertagih dgn ada FP. Jika seperti ini bagaimana ya?
Jawaban
terkait PPN, tegasin lagi aja bahwa saat pembuatan FP bagi rekanan IP adalah pada saat menyampaikan tagihan sesuai aturan yang sudah disebutkan tweet sebelume.. sepanjang rekanan sudah sesuai bikin FPnya, haruse ga ada resiko/ sanksi..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201033_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion