faq:2022:10:27:000201660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q https://twitter.com/agus_siegit/status/1585541217819185152 @kring_pajak Min, mau tanya apabila kami umkm dan ada penghasilan sewa jg, apakah jumlah omset nya di gabung ? Tidak boleh melebihi 4,8 m ? Mohon info nya. Trims.
Jawaban
#33A: Kalau yang dimaksud itu sewa tanah/bangunan, karena sifatnya final sesuai PP 34/2017 maka bukan objek PP 23 (tidak ikut perhitungannya– merah). Sedangkan jika yang dimaksud sewa selain tanah/bangunan yang mana non-final serta merupakan penghasilan usaha WP, maka diperhitungkan dalam PP 23/2018 ya mas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000201660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion