faq:2022:10:27:000201032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penyusutan gedung apakah perlu koreksi fiskal? posisinya penyusutan gedung udah terlanjut pakai metoda tahun menurun. bukan garis lurus. apakah perlu dikoreksi?
Jawaban
penyusutan harta berwujud bangunan secara fiskal hanya bisa garis lurus.. apabila tidak pake itu secara fiskal, silakan betulkan SPT Tahunannya sepanjang masih bisa dibetulkan (belum diperiksa/ tidak ikut PPS)
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000201032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion