Tanya
“1. Pada pasal 1 huruf N KMK No. 1169/KMK.01/1991. ”“Masa Sewa-guna-usaha Pertama adalah jangka waktu sewa-guna-usaha barang modal untuk transaksi sewa-guna-usaha yang pertama kalinya;”“ KMK No. 1169/KMK.01/1991. Pertanyaan : yang dimaksud jangka waktu dan pertama kalinya adalah? Mohon berikan contohnya. 2. Pada pasal 4 huruf A. ”“ jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;”“ KMK No. 1169/KMK.01/1991. Pertanyaan : 1. Mohon dapat memberikan contonya.2. Jika kami menyewakan Mobil selama 2 tahun (dalam 1 kontrak perjanjian), apakah yang dimaksud dengan Masa Sewa Guna Usaha Pertama adalah a. 2 tahun (dalam 1 kontrak perjanjian) atau b. masa atau pembayaran pertama dalam kontrak tersebut?”
Jawaban
“1. Jangka waktu adalah durasi terkait masa sewa guna usaha, yaitu sejak diterimanya barang modal yang disewa-guna-usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa-guna-usaha berakhir. Jangka waktu pertama adalah jangka waktu sewa-guna-usaha barang modal untuk transaksi sewa-guna-usaha yang pertama kalinya Cth : Lessor dan Lessee bertransaksi membuat perjanjian sewa guna usaha selama 2 tahun, sejak barang modal diterima oleh lesse hingga 2 tahun mendatang berakhirnya masa perjanjian, inilah jangka waktu pertama 2. Jika dalam jangka waktu pertama selama 2 tahun tadi jumlah pembayaran tidak menutupi harga perolehan beserta keuntungan yg diperhitungkan oleh lessor, maka lessee tidak mendapatkan hak opsi untuk membeli barang modal terkait. Masa sewa guna usaha pertama adalah masa perjanjian 2 tahun”
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion