faq:2022:10:27:000200987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya ada transaksi dengan lawan transaksi berupa sewa kucing untuk keperluan photoshoot. untuk transaksi ini apakah bisa dikategorikan untuk dipotong pph 23 atas sewa?
Jawaban
Normatif saja, secara akuntansinya atas kucing tersebut termasuk harta atau tidak karena PPh 23 atas sewa terutang atas sewa penggunaan harta. Di PSAK sendiri ada yg namanya aset biologis, tapi cukup dijelaskan normatifnya perpajakannya saja.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion