User Tools

Site Tools


faq:2022:10:27:000200987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya ada transaksi dengan lawan transaksi berupa sewa kucing untuk keperluan photoshoot. untuk transaksi ini apakah bisa dikategorikan untuk dipotong pph 23 atas sewa?


Jawaban

Normatif saja, secara akuntansinya atas kucing tersebut termasuk harta atau tidak karena PPh 23 atas sewa terutang atas sewa penggunaan harta. Di PSAK sendiri ada yg namanya aset biologis, tapi cukup dijelaskan normatifnya perpajakannya saja.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ A Q J Y
V U L T J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U V J S
 
faq/2022/10/27/000200987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)