faq:2022:10:27:000200984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP di suatu masa rugi bisa gak untuk angsuran 25nya gak dibayar atau dikurangi?
Jawaban
Apabila belum ngajuin permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) dan belum keluar keputusan disetujui, secara ketentuan tetap ada kewajiban setor 25 sesuai angsuran 25 seharusnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200984_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion