User Tools

Site Tools


faq:2022:10:27:000200920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ketika cabang dipustkan kan status PKP dicabut itu harus melalui permohonan?


Jawaban

Di pasal 8 PER-11/2020 Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3), Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi, jadi seharusnya tidak akan dilakukan secara jabatan oleh KPP bukan melalui permohonan WP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R K X E
E J Y O B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ V᠎ S U D
 
faq/2022/10/27/000200920_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)