faq:2022:10:27:000200920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketika cabang dipustkan kan status PKP dicabut itu harus melalui permohonan?
Jawaban
Di pasal 8 PER-11/2020 Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3), Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi, jadi seharusnya tidak akan dilakukan secara jabatan oleh KPP bukan melalui permohonan WP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200920_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion