faq:2022:10:27:000200914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa asuransi yang diberikan badan dikenakan PPh 23 ? soalnya di PMK 141/2015 tidak ada disebutkan
Jawaban
jika tidak ada dalam daftar jasa lain di PMK 141/2015, maka tidak ada pemotongan PPh 23. penghasilan yang diterima dilaporkan dalam SPT Tahunan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion