faq:2022:10:27:000200813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022, terkait penggunaan besaran tertentu tersebut berarti PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak ya kak? meskipun penyerahannya ke konsumen akhir? Mas/Mba apakah ini boleh pakai fp pedagang eceran?
Jawaban
pasal 9 PMK 64/2022, ada kewajiban untuk membuat fp sesuai peraturan yang berlaku. terkait penggunaan fp pedagang eceran tidak ada dilarang ya, seharusnya bisa saja selama penyerahan dilakukan ke konsumen akhir sesuai pasal 25 PER-03/2022.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200813_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion